Investigasibhayangkara.com
Jakarta,- Staf Ahli (Sahli) Kemenkopolhukam RI bidang Ideologi dan Konstitusi, Irjen Pol Dr H Andry Wibowo, SIK., MH., Msi., melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah administrasi pemerintah Hongkong.
Kunjungan kerja kali ini dilakukan dalam rangka memastikan perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong yang dilaksanakan secara efektif oleh Satgas Perlindungan PMI meliputi unsur kementerian dinas tenaga kerja, Kepolisian RI, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Pemerintah RI di Hongkong serta Imigrasi.
Kunjungan dilakukan selama 3 hari dengan metode Forum Group Discussion (FGD) bersama Satgas Perlindungan PMI, Konsulat Jenderal RI di Hongkong; Kepolisian Hongkong dan Para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dari hasil FGD tersebut diperoleh informasi bahwa jumlah pekerja migran Indonesia di Hongkong berjumlah 180-an ribu orang yang didominasi oleh PMI Perempuan yang bekerja di sektor Domistic Helper atau Asisten Rumah Tangga.
Dr. H Andry Wibowo memaparkan, secara umum PMI memberikan kontribusi positif bagi ekonomi Indonesia, namun demikian beberapa hal yang sering jadi persoalan PMI di Hongkong adalah berkaitan dengan keimigrasian (over stay).
“Yang menjadi persoalan, diantaranya terlibat sebagai korban dan pelaku kejahatan yang menjadi tanggung jawab Kepolisian, dan pelanggaran kontrak (worker contract breach),” jelas Andry Wibowo, Selasa (17/09/2024).
Isu lain adalah adanya PMI yang mencari suaka (assylum seeker) dengan berbagai alasan, persoalan rumah tangga atau relasi dekat dengan pasangannya, serta masalah pribadi yang menjadi persoalan hukum di Hongkong, lanjut Andry Wibowo.
Menurut informasi yang diperoleh Satgas Perlindungan PMI Hongkong, bahwa upaya pembinaan terhadap PMI sudah dilakukan secara rutin, baik yang berthema wawasan kebangsaan, peluang kerja maupun ancaman terhadap kejahatan. Ada sekitar 10 LSM aktif yang mengadvokasi para PMI Di Hongkong.
“Kolaboratif Satgas Perlindungan PMI di Hongkong juga dilakukan secara rutin bersama-sama dengan pemerintah lokal, yang melibatkan Polisi Hongkong, LSM dan asosiasi PMI serta agen agen PMI yang ada di Hongkong,” jelas Wibowo.
Meskipun Satgas Perlindungan PMI selama ini strategi dan operasionalisasi perlindungan PMI bisa menjadi model bagi perlindungan PMI di negara lain, namun strategi penguatan perlindungan PMI di luar negeri masih memerlukan peningkatan sejalan dengan peluang kerja di wilayah-wilayah pekerjaan yang lebih membutuhkan skill, yang selama ini belum banyak diminati oleh PMI .
Strategi perlindungan pekerja migran di negara Hongkong dapat menjadi rujukan untuk satgas perlindungan pekerja migran Indonesia di negara lain.
“Perlindungan PMI di luar negeri merupakan upaya pemerintah RI untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi oleh pemerintah RI di manapun mereka berada sebagai wujud mandat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” papar Andry Wibowo.*/red