Jakarta, Stoppungli.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal pembelian tanah di wilayah Tuban yang diduga menggunakan uang hasil korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Penyidik mendalami transaksi jual beli tanah di wilayah Tuban antara penjual dengan pembeli tersangka K/Istrinya, di mana sumber dana untuk pembelian tanah tersebut diduga berasal dari perkara yang sedang ditangani,” Jelas juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (8/1/24)
KPK periksa 14 orang sebagai saksi guna mendalami terkait dana untuk pembelian tanah tersebut, 13 orang di antaranya adalah petani yang merupakan penjual tanah, sedangkan satu saksi lainnya adalah seorang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” jelas Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Dari 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021–2022.
KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021–2022.
Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar.
“Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1/2024).
Sejauh ini KPK belum mengungkapkan soal nilai tanah beserta luas tanah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.**/red