Jakarta, Stoppungli.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami pemeriksaan kelayakan kapal milik PT Jembatan Nusantara terkait dugaan korupsi pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Budi Prakoso dan para saksi lainnya, jelas Tessa Mahardika.
Dalam proses akuisisi tersebut, PT ASDP mendapatkan 53 unit armada kapal.
Pada tanggal,16 Oktober 2024 dilakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie. Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK ini mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi sementara kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, yakni; berinisial A (swasta) dan berinisial HMAC, MYH, dan IP (ASDP).**/red