KPK Panggil Komisaris Utama BPR Jepara Artha

Jakarta, Stoppungli.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11), memanggil Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Mulyaji (M) terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif.

Saksi lainnya yang turut diperiksa KPK adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jepara Hery Yulianto (HY) dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra (MIA), Plt Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Sekretariat Daerah Pemkab Jepara untuk masa jabatan 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024,Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi (YYHAS), dan Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN).

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama HY, MIA, YYHAS, M, dan IN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024. Dugaan korupsi tersebut berupa pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. **/red.
sumber: antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *