Jakarta, Stoppungli.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi penyidikan kasus korupsi dalam pengurusan dana hibah. Danah hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022, diberikan kepada kelompok masyarakat.
KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022, Jumat (12/7/24).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AS dan S,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya adalah Sukar selaku Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Tessa mengungkapkan, dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
Sebelum menduduki kursi DPR RI, Anwar Sadad pernah memegang jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.**/red
_(Sumber:antara)_