Diduga Rekayasa Lelang, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Penggeledahan di Pemprov Kalsel

PUSAT89 Dilihat

Jakarta, Stoppungli.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penggeledahan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu oknum pejabat Pemda Kalsel terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

“Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa tempat ditemukan dokumen, bang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

KPK mengatakan ada beberapa lokasi yang digeledah di Kalimantan Selatan, salah satu lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Untuk spesifiknya, KPK tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait barang bukti apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan, Selasa (8/10)

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Adapun yang menjadi objek perkara pada dugaan rekayasa tender tersebut adalah proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Dugaan rekayasa lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang jadi persyaratan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang diduga terafiliasi dengan pemberian suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.**/red
_(sumber: antara)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *